Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-undangan Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip demokrasi. Dalam negara hukum seperti Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses legislasi sebagai bentuk pengawasan, masukan, dan kontrol terhadap kebijakan yang akan diatur dalam undang-undang. Berikut adalah penjelasan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan: Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 28C : Setiap orang berhak menyampaikan pendapat. UU Nomor 12 Tahun 2011 : Mengatur keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Bentuk Partisipasi Memberikan masukan melalui diskusi publik. Mengikuti rapat dengar pendapat di DPR. Menyampaikan saran atau kritik secara tertulis. Tujuan Meningkatkan kualitas undang-undang. Mewujudkan keadilan dan transparansi