PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-undangan
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip demokrasi. Dalam negara hukum seperti Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses legislasi sebagai bentuk pengawasan, masukan, dan kontrol terhadap kebijakan yang akan diatur dalam undang-undang. Berikut adalah penjelasan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan:
Komentar
Posting Komentar